Pengunduran-Diri-Gubernur-Sahbirin-Noor

Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, Istana Terima Surat Pengunduran Diri

Politikasik – Istana Negara telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengunduran diri ini dilakukan Sahbirin Noor untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Alasan Pengunduran Diri

Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa kliennya memilih mundur dari jabatan gubernur untuk fokus pada urusan keluarga. “Beliau ingin fokus urusan keluarga saja,” ujar Soesilo kepada wartawan.

Latar Belakang Kasus Hukum

Sebelumnya, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar 5% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Setelah penetapan tersangka, Sahbirin sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. KPK bahkan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

Proses Hukum dan Praperadilan

Pada 12 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena kurangnya bukti permulaan yang cukup. Dengan putusan ini, status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur.

Tindak Lanjut dari Kemendagri

Menanggapi surat pengunduran diri tersebut, Kemendagri akan memproses penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di provinsi tersebut. “Kemendagri tentu akan segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah Sahbirin Noor mundur,” ujar Bima Arya, perwakilan dari Kemendagri.

Respons Masyarakat dan Pengamat

Pengunduran diri Sahbirin Noor menimbulkan berbagai respons dari masyarakat dan pengamat politik. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.

Profil Singkat Sahbirin Noor

Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Ia menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016 dan terpilih kembali untuk periode kedua pada 2021. Sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan dan memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.

Dampak terhadap Pemerintahan Provinsi

Pengunduran diri ini tentunya berdampak pada jalannya pemerintahan di Kalimantan Selatan. Penunjukan Pjs Gubernur diharapkan dapat memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik hingga terpilihnya gubernur definitif melalui mekanisme yang berlaku.

Kesimpulan

Pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan menandai babak baru dalam dinamika politik di provinsi tersebut. Langkah ini diambil dengan alasan menjaga kondusivitas pemerintahan dan fokus pada urusan keluarga. Dengan penunjukan Pjs Gubernur oleh Kemendagri, diharapkan roda pemerintahan di Kalimantan Selatan tetap berjalan lancar dan stabil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours