DPR-Tetapkan-41-RUU-dalam-Prolegnas-Prioritas-2025

DPR Tetapkan 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025

PolitikasikDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 November 2024.

Proses Penetapan Prolegnas Prioritas 2025

Penetapan Prolegnas Prioritas 2025 merupakan hasil dari serangkaian rapat dan pembahasan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebelumnya, pada Senin, 18 November 2024, Baleg DPR RI bersama perwakilan pemerintah telah menyepakati daftar 41 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahun 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka. Selain itu, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, juga disepakati lima daftar RUU kumulatif terbuka.

Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Berikut adalah daftar 41 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025:

  1. Usulan Komisi:
    • Komisi I:
      • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
    • Komisi II:
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
    • Komisi III:
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
    • Komisi IV:
      • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
    • Komisi V:
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    • Komisi VI:
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
      • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    • Komisi VII:
      • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
    • Komisi VIII:
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    • Komisi IX:
      • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    • Komisi X:
      • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    • Komisi XI:
      • RUU tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
    • Komisi XII:
      • RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
    • Komisi XIII:
      • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  2. Usulan Baleg:
    • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
    • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
    • RUU tentang Komoditas Strategis.
    • RUU tentang Pertekstilan.
    • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    • RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
    • RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern.
    • RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
    • RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
    • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
    • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
    • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  3. Usulan Perseorangan:
    • RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
    • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    • RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
    • RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Usulan Pemerintah:
    • RUU tentang Hukum Acara Perdata.
    • RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
    • RUU tentang Desain Industri.
    • RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
    • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours